Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;
b. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;
c. pelaksanaan sarana diseminasi informasi;
d. pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; dan
e. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Your Correction
