(1) Gubernur DIY mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada
keistimewaan, Perdais, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, dan diselaraskan dengan rencana kerja kementerian/lembaga terkait.
(3) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kerangka acuan kegiatan; dan
c. rencana anggaran biaya.
(5) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. sub kegiatan;
d. keluaran (output);
e. satuan keluaran (output);
f. usulan anggaran;
g. kemanfaatan keluaran (output);
h. dukungan terhadap prioritas pemerintah yang diutamakan pada:
1. penurunan tingkat kemiskinan;
2. pengurangan ketimpangan antarkelas sosial (pendapatan) dan antarwilayah;
3. pemberdayaan masyarakat;
4. peningkatan konektivitas ruang strategis keistimewaan dan kualitas layanan dasar publik;
5. pemajuan kebudayaan serta peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif;
6. peningkatan investasi; dan/atau
7. pembangunan dari kalurahan dan dari bawah melalui reformasi kalurahan;
i. sinergi dengan pendanaan lain;
j. rencana pelaksanaan;
k. klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur; dan
l. penandaan (tagging) tingkat prioritas.
(6) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran (output) dan hasil yang terukur.
(7) Pencantuman atas klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pada program, kegiatan, sub kegiatan, keluaran (output), satuan keluaran (output), dan kemanfaatan keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g harus memuat klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur secara lengkap dan disusun dengan mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan/atau pengaturan bagan akun standar pada peraturan perundang- undangan mengenai sinergi bagan akun standar pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(8) Penandaan (tagging) tingkat prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l terdiri atas:
a. prioritas I, disusun berdasarkan kebutuhan untuk mendanai rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan berdasarkan pagu tahun sebelumnya; dan/atau
b. prioritas II, disusun berdasarkan kebutuhan untuk mendanai rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan yang tingkat prioritasnya dibawah prioritas I.
(9) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola sebagai dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dana abadi daerah.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (11) Pasal 7 diubah, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a), dan setelah ayat (11) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12) dan ayat (13), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan penilaian bersama dengan Pemerintah Daerah DIY.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan terhadap ketentuan penggunaan; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian
terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan rencana induk keistimewaan;
c. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan dokumen perencanaan daerah; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga;
b. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output);
c. kesesuaian program dan kegiatan dengan kewenangan urusan keistimewaan DIY; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan dokumen rencana tata ruang;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga;
c. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output);
dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub
urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan kebudayaan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga;
b. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output);
dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga;
b. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output);
dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(8a) Evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan evaluasi dan penilaian berdasarkan prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) huruf a.
(9) Menteri dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dalam melakukan evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(10) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi dan penilaian.
(10a) Berita acara hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan- undangan.
(11) Berita acara hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Februari tahun anggaran sebelumnya.
(12) Dalam hal tanggal 21 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerbitan berita acara hasil evaluasi dan penilaian dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(13) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) yang diterbitkan dalam berita acara hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah DIY untuk menyusun rencana penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan.
(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan:
a. hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau ayat (9);
b. hasil evaluasi Kinerja anggaran dan Kinerja keluaran (output); dan
c. kemampuan keuangan negara.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi
masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
(5) Penyerahan dan/atau pelaksanaan kewenangan urusan keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan kepada aparatur sipil negara dan/atau aparatur penyelenggara pemerintahan;
b. pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor;
c. pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
e. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan
g. pembayaran honorarium kepada:
1. tim perencanaan dan penganggaran;
2. tim yang bersifat rutin; dan
3. aparatur penyelenggara pemerintahan yang sudah dibayarkan dari sumber pendanaan lainnya.
(7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk:
a. kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait urusan keistimewaan; dan/atau
b. kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang tidak diikuti oleh peserta yang sama.
(10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar harga satuan regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya Kaistimewaan; dan
b. Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan pemantauan terhadap jumlah tim yang dapat dibayarkan.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan pagu Dana Keistimewaan setelah penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besaran persentase penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap II, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa pagu perubahan Dana Keistimewaan yang belum disalurkan, dan disalurkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap III, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa pagu perubahan Dana Keistimewaan yang belum disalurkan, dan disalurkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal setelah penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a terdapat perubahan pagu Dana Keistimewaan, penyaluran Dana Keistimewaan tahap III dilakukan sebesar sisa pagu perubahan Dana Keistimewaan yang belum disalurkan dan disalurkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (7) Pasal 19 diubah dan setelah ayat (8) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I disertai dengan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa untuk menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi;
dan
b. laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 September tahun anggaran berjalan.
(3) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c atau Pasal 18 ayat (3) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi;
dan
b. laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan November tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang
diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran disertai dengan surat kuasa.
(5) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(6) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di rekening kas umum daerah.
(7) Laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan pencapaian Kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran (output) kegiatan Dana Keistimewaan.
(8) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(5), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
(9) Dalam hal batas tanggal penyampaian surat permintaan penyaluran:
a. tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
b. tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian surat permintaan penyaluran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
10. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun
anggaran berjalan, sisa Dana Keistimewaan tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan:
a. sebagai sumber pembentukan dan/atau penambahan pokok dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dana abadi daerah;
dan/atau
b. untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Mekanisme atas penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 22 diubah, diantara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan pemantauan dan evaluasi Kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(1a) Pemantauan dan evaluasi Kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian realisasi anggaran;
b. capaian Kinerja keluaran (output);
c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan;
dan/atau
d. analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan keluaran (output) dari pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara:
a. triwulanan;
b. semesteran; dan/atau
c. tahunan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dikompilasi.
(7) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kepada:
a. Pemerintah Daerah DIY;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c. kementerian/lembaga terkait, paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya.
(7a) Dalam hal batas tanggal penyampaian kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(8) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (7a) digunakan sebagai:
a. pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya;
dan
b. pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b atau ayat (7a) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN.
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah, ayat (5) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Keistimewaan.
(3) Penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan kementerian/lembaga; dan
b. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(5) Dihapus.
(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Keistimewaan selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
b. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(7) Dihapus
14. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan meliputi:
a. perencanaan, penganggaran, dan penandaan (tagging); dan
b. penyaluran, pelaporan, dan pertanggung jawaban.
(3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan terhubung
dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas.
(4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
(5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai dilaksanakan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. nomenklatur "kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan negara" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dimaknai sama dengan "kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini;
b. nomenklatur "c.q." yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dimaknai sama dengan "melalui" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. nomenklatur "kinerja" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dimaknai sama dengan "Kinerja" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan mengenai rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf k dan huruf l dan/atau ayat (7) serta rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k dan huruf l mulai berlaku setelah sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж