Correct Article 18
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan pagu Dana Keistimewaan setelah penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besaran persentase penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap II, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa pagu perubahan Dana Keistimewaan yang belum disalurkan, dan disalurkan paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap III, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa pagu perubahan Dana Keistimewaan yang belum disalurkan, dan disalurkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal setelah penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a terdapat perubahan pagu Dana Keistimewaan, penyaluran Dana Keistimewaan tahap III dilakukan sebesar sisa pagu perubahan Dana Keistimewaan yang belum disalurkan dan disalurkan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (7) Pasal 19 diubah dan setelah ayat (8) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
