Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY. (2) Laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (4) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) minimal memuat uraian: a. rencana program dan kegiatan; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian keluaran (output); d. sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; f. foto dan lokus kegiatan fisik strategis dan prioritas; g. usulan perbaikan tata kelola; dan h. laporan dana abadi daerah dalam hal terdapat pembentukan dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dana abadi daerah. (6) Realisasi anggaran dan capaian keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan: a. surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY atau pemerintah daerah kabupaten/kota di lingkup Provinsi DIY; dan b. sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (8) Mekanisme penuangan hasil verifikasi dalam berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. (10) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). 11. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction