Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu telah mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) dilampiri: a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. kerangka acuan kegiatan; dan c. rencana anggaran biaya. (3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. program; b. kegiatan; c. sub kegiatan; d. keluaran (output); e. satuan keluaran (output); f. usulan anggaran; g. kemanfaatan keluaran (output); h. dukungan terhadap prioritas pemerintah yang diutamakan pada: 1. penurunan tingkat kemiskinan; 2. pengurangan ketimpangan antarkelas sosial (pendapatan) dan antarwilayah; 3. pemberdayaan masyarakat; 4. peningkatan konektivitas ruang strategis keistimewaan dan kualitas layanan dasar publik; 5. pemajuan kebudayaan serta peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif; 6. peningkatan investasi; dan/atau 7. pembangunan dari kalurahan dan dari bawah melalui reformasi kalurahan; i. sinergi dengan pendanaan lain; j. rencana pelaksanaan; k. klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur; dan l. penandaan (tagging) tingkat prioritas. (4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran (output) dan hasil yang terukur. 7. Ketentuan ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction