Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun anggaran berjalan, sisa Dana Keistimewaan tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan: a. sebagai sumber pembentukan dan/atau penambahan pokok dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dana abadi daerah; dan/atau b. untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada tahun anggaran berikutnya. (3) Mekanisme atas penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 22 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction