Article 3
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.
Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
dimensi upaya pemerintah daerah;
b. dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
c. peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.