Correct Article 12
PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Dokumen berupa:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
dan
laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
(2) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(3) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
(5) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat /penjabat w /penjabat /penjabat d .
Your Correction
