Correct Article 4
PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
b. rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
d. pencanangan gerakan menanam;
e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
f. melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
g. berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
i. memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(2) Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
(3) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan
nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.
(4) Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:
a. Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus:
Pi = realisasi Penandaan Inflasi X 100 anggaran daerah Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
b. Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus:
PSi = Pi – min X 100 maks – min Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota Min = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota
Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal K T B
untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.
Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal K T B
untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni
2023. Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal K T B
untuk kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023.
Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi:
a. penghitungan nilai kinerja daerah;
b. penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
c. penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.
Your Correction
