Correct Article 9
PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
jumlah daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota X pagu Insentif Fiskal inflasi daerah per periode jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi - min X 0,3 + 1 maks - min Keterangan:
XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai XSi X pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota nilai total XS Keterangan:
XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota
a. pengendalian inflasi;
b. penurunan stunting;
c. peningkatan investasi; dan
d. penurunan kemiskinan.
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada
(1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
b. perjalanan dinas.
Your Correction
