Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut: a. periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan b. periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima) kabupaten terbaik.
Your Correction