Article 1
(1) Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.