Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif pemeriksaan dokter; c. tarif instalasi rawat jalan; d. tarif instalasi gawat darurat; e. tarif instalasi rawat inap intensif; f. tarif persalinan; g. tarif poliklinik eksekutif; h. tarif pemulasaran jenazah; i. tarif penggunaan peralatan dan mesin; j. tarif penggunaan kendaraan; k. tarif bantuan kesehatan; l. tarif bimbingan, pendidikan pelatihan, dan penelitian pengembangan; dan m. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
Your Correction