Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan peralatan dan mesin dan tarif penggunaan lahan, ruangan dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dan huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction