Correct Article 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif pemulasaran jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction
