Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; b. korban kecelakaan tanpa identitas; c. korban terdampak kondisi kahar; d. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan/atau e. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction