Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Institut Teknologi Sumatera, yang selanjutnya disebut Itera adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Institut Teknologi Sumatera, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Itera yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Itera.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
9. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahliankhusus.
10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen, dan Mahasiswa di lingkungan Itera.
11. Senat Itera, yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
12. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Itera dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa Itera, yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Itera.
15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Itera.
16. Rektor adalah Pemimpin Itera.
17. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I.LAMBANG
Itera memiliki lambang berbentuk Pulau Sumatera yang terdiri dari 72 (tujuh puluh dua) bujur sangkar berwarna kuning emas dan 1 (satu) bujur sangkar berwarna merah di ujung bawah menandakan kedudukan Itera.
Makna lambang sebagai berikut:
a. 72 (tujuh puluh dua) bujur sangkar berwarna kuning emas dan 1 (satu) bujur sangkar berwarna merah yang membentuk Pulau Sumatera, memiliki makna Itera sebagai milik seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
b. Warna kuning emas memiliki makna keunggulan dan mutu tinggi Itera dalam menyelenggarakan Pendidikan teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan kemanusiaan; dan
c. Warna merah memiliki makna keberanian dan inovasi, kepeloporan, dan ketangguhan Itera dalam mengantarkan bangsa INDONESIA di kancah dunia melalui Pendidikan yang bermartabat.
Lambang Itera memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna (C,M,Y,K) 1 72 bujur sangkar kuning 0, 20, 80, 20 2 1 bujur sangkar merah 0, 100, 100, 0
II.BENDERA Bendera terdiri atas Bendera Institut Teknologi Sumatera dan Bendera Fakultas.
A.
Bendera Institut Teknologi Sumatera
Itera memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar putih dengan kode warna CYMK: 0,0,0,0 dan di bagian tengahnya terdapat lambang Itera.
B.
Bendera Fakultas Fakultas di Itera memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua), dengan warna dasar yang berbeda pada masing-masing fakultas, dan di sisi kiri terdapat lambang Itera serta di sisi kanan terdapat tulisan sesuai dengan nama fakultas.
1. Bendera Fakultas Sains
Bendera Fakultas Sains berwarna oranye dengan kode warna CMYK 04,55,90,00, dan pada sisi kanan terdapat tulisan FAKULTAS SAINS berwarna putih dengan kode warna CYMK 0,0,0,0, huruf Calibri.
2. Bendera Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan
Bendera Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan berwarna dasar merah marun dengan kode warna CMYK
29,100,68,31, dan pada sisi kanan terdapat tulisan FAKULTAS TEKNOLOGI INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN berwarna putih dengan kode warna CMYK 0,0,0,0, huruf Calibri.
3. Bendera Fakultas Teknologi Industri
Bendera Fakultas Teknologi Industri berwarna dasar kuning emas dengan kode warna CMYK 30,43,71,06, dan pada sisi kanan terdapat tulisan FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI berwarna putih dengan kode warna CMYK 0,0,0,0, huruf Calibri.
III. HIMNE
IV.MARS
V. BUSANA AKADEMIK Itera memiliki busana akademik. Busana akademik terdiri atas busana pemimpin, busana Senat Itera, Senat Fakultas dan busana wisudawan.
Busana akademik berupa topi, toga, kalung, dan atribut lainnya.
VI.BUSANA ALMAMATER Itera memiliki busana almamater. Busana almamater berupa jaket berwarna hitam dengan kode warna CMYK: 0,0,0,100, dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang dan tulisan Itera di bawah lambang.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO