Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Itera dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar: a. kejujuran; b. keadilan; c. pelayanan prima; d. kepeloporan; e. tanggung jawab; f. budaya luhur; g. pengabdian; h. futuristik; dan i. berkelanjutan. (2) Penerapan nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction