Correct Article 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Current Text
(1) Itera dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a. kejujuran;
b. keadilan;
c. pelayanan prima;
d. kepeloporan;
e. tanggung jawab;
f. budaya luhur;
g. pengabdian;
h. futuristik; dan
i. berkelanjutan.
(2) Penerapan nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
