Correct Article 85
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Current Text
(1) Itera menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu Itera secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Unsur penjaminan mutu melaksanakan fungsi penjaminan mutu di bidang akademik.
(5) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(6) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu eksternal dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Your Correction
