Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Institut Teknologi Sumatera, yang selanjutnya disebut Itera adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Institut Teknologi Sumatera, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Itera yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Itera. 5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. 8. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 9. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahliankhusus. 10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen, dan Mahasiswa di lingkungan Itera. 11. Senat Itera, yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 12. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Itera dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Mahasiswa Itera, yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Itera. 15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Itera. 16. Rektor adalah Pemimpin Itera. 17. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Your Correction