Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Itera memiliki misi: a. menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berbudi pekerti luhur; b. menyelenggarakan pengelolaan perguruan tinggi yang berintegritas; c. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya secara profesional; dan d. memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berdaya guna.
Your Correction