Correct Article 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Current Text
Itera memiliki misi:
a. menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berbudi pekerti luhur;
b. menyelenggarakan pengelolaan perguruan tinggi yang berintegritas;
c. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya secara profesional; dan
d. memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berdaya guna.
Your Correction
