Wakil Rektor
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan perencanaan.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, kelembagaan, inovasi, dan teknologi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unhan terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu;
d. penunjang akademik; dan
e. pelaksana tugas strategis.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. Program Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
(6) Unsur pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi pengembangan pertahanan negara.
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang pertahanan dan bela negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan kemampuan dan pembentukan watak Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang beradab dan bermartabat di lingkungan fakultas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
e. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Strategi Pertahanan;
b. Fakultas Manajemen Pertahanan;
c. Fakultas Keamanan Nasional;
d. Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan;
e. Fakultas Kedokteran Militer;
f. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Militer; dan
g. Fakultas Vokasi Logistik Militer.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
Senat fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala Program Studi.
(2) Kepala Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Kepala Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Program Studi;
c. Subbagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Program Pascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum di lingkungan Pascasarjana.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Program Pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni, serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan.
(2) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Keuangan dan Umum; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; dan
g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, statistik akademik, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Kadet dan Mahasiswa dan penyusunan statistik akademik; dan
d. pengelolaan data dan sarana akademik.
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan kearsipan;
g. pelaksanaan urusan keprotokolan;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
i. pengelolaan barang milik negara.
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan sarana dan prasarana.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
e. Pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, ayat (4), dan ayat (6) merupakan unsur pelaksana akademik, unsur penjaminan mutu, dan unsur pelaksana tugas strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertahanan negara dan bela negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala lembaga;
b. sekretaris lembaga;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala lembaga;
b. sekretaris lembaga;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pertahanan negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan dokumen strategis pertahanan negara;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan komponen cadangan pertahanan negara;
d. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan kerja sama keamanan internasional;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pertahanan negara; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara terdiri atas:
a. kepala lembaga;
b. sekretaris lembaga;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pertahanan negara sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat.
(3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara melalui Sekretaris Pengembangan Pertahanan Negara.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang pengembangan pertahanan negara.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Unhan.
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Layanan Uji Kompetensi; dan
e. Laboratorium Terpadu.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan layanan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan bahan usul pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. fasilitasi layanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia uji kompetensi profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
(2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan.
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan laboratorium terpadu;
c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.