Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, statistik akademik, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction