Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan pada Unhan, sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction