Correct Article 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi.
2. Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Unhan adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen, Kadet, dan Mahasiswa.
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Kadet Mahasiswa yang selanjutnya disebut Kadet adalah peserta didik Program Diploma dan Program Sarjana (S-1) yang terdaftar dan sedang mengikuti pendidikan di Unhan.
7. Mahasiswa adalah peserta didik Program Magister (S-2) dan Program Doktor (S-3) yang terdaftar dan sedang mengikuti pendidikan di Unhan.
8. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang memiliki metode kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Your Correction
