Correct Article 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Strategi Pertahanan;
b. Fakultas Manajemen Pertahanan;
c. Fakultas Keamanan Nasional;
d. Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan;
e. Fakultas Kedokteran Militer;
f. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Militer; dan
g. Fakultas Vokasi Logistik Militer.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
