Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 843) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: