Correct Article 16
PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) PTN MENETAPKAN Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan Keputusan Pemimpin PTN.
(2) PTN melaporkan Keputusan Pemimpin PTN
mengenai Daya Tampung setiap Program Studi kepada Kementerian sebelum pelaksanaan setiap jalur seleksi.
(3) Kementerian dapat melakukan evaluasi terhadap Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat evaluasi dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PTN menindaklanjuti hasil evaluasi dimaksud.
(5) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
(6) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
(7) Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Your Correction
