Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. (2) PTN mengumumkan informasi pelaksanaan seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan memuat: a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas; b. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; c. metode pelaksanaan seleksi; d. kriteria calon Mahasiswa; e. jadwal pelaksanaan seleksi; dan f. informasi mengenai kanal pelaporan. (3) Metode pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. tes yang diselenggarakan sendiri oleh PTN; b. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi negeri; dan/atau c. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes. (4) Kriteria calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. calon Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; b. calon Mahasiswa berasal dari daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. calon Mahasiswa merupakan putra daerah; dan/atau d. calon Mahasiswa dengan prestasi akademik dan/atau prestasi lainnya yang berbeda dengan kriteria seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (5) Pemimpin PTN bersama tim seleksi menentukan kelulusan calon Mahasiswa jalur seleksi secara mandiri oleh PTN. (6) PTN mengumumkan hasil seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat dengan memuat: a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dengan melampirkan bukti; c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan d. informasi kanal pelaporan. (7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN. (8) Pedoman seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi:
Your Correction