Correct Article 8B
PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman seleksi mandiri oleh PTN dengan melampirkan bukti.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian.
(4) PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan tersebut diterima.
(5) Inspektur Jenderal Kementerian melaporkan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri.
(6) Mekanisme tindak lanjut pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PTN atau Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan
kewenangannya.
3. Setelah ayat (2) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
