Correct Article 8A
PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Current Text
(1) PTN dapat menyelenggarakan seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional.
(2) Mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perguruan tinggi;
b. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja;
dan/atau
c. lembaga lainnya.
(3) Pedoman seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Your Correction
