Article 1
Peraturan
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Perdagangan kepada pemohon bantuan hukum dalam menangani masalah hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang berhubungan dengan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.
3. Pegawai adalah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
5. 6.
Pemohon Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Biro Hukum adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan yang memiliki tugas dan fungsi advokasi hukum.