Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus: a. penggugat; atau b. tergugat. (3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata yang diberikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang dilakukan saat Pemohon masih berstatus sebagai Menteri, Wakil Menteri, pejabat atau Pegawai.
Your Correction