Correct Article 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemohon yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon yang berstatus
a. penggugat atau tergugat tata usaha negara; atau
b. pemohon intervensi.
Your Correction
