Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemohon yang berstatus a. penggugat atau tergugat tata usaha negara; atau b. pemohon intervensi.
Your Correction