Correct Article 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dengan ketentuan:
a. telah mendapat surat teguran (aanmaning) dari badan peradilan;
b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan
c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian (non executable), Biro Hukum menyampaikan alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus baik surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
Pasal Pemohon yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi status dan kedudukan kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
