Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi objek permohonan pengujian; b. koordinasi dengan Unit Kerja di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan pengujian; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi, dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan; d. penyiapan surat kuasa, berupa: 1. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Kementerian dan pimpinan terkait, dalam hal permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi; 2. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Kementerian dan pimpinan terkait, dalam hal permohonan pengujian atas PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan PRESIDEN di Mahkamah Agung; dan/atau 3. surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan pengujian atas Peraturan Menteri di Mahkamah Agung e. penyiapan dan penyusunan keterangan PRESIDEN, keterangan tambahan, kesimpulan PRESIDEN, atau jawaban termohon; dan/atau f. pendampingan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Your Correction