Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
4. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA BLU adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLU.
5. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencana lima tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementeian Agama.
6. Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output
dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada 1 (satu) tahun tertentu.
8. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
9. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
13. Universitas Islam Negeri Salatiga yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
15. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
16. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
17. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
18. Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
19. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
20. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
21. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
22. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
23. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
24. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
25. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
26. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
27. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
28. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
29. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
30. Ketua Satuan Pengawasan Internal adalah pemimpin Satuan Pengawasan Internal pada Universitas.
31. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
32. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
33. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
34. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
35. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
36. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas.
37. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
Universitas mempunyai misi:
a. memadukan, menyelaraskan, dan mengembangkan ilmu berbasis wahyu dengan ilmu berbasis rasio dan realitas, untuk kemaslahatan, kesejahteraan, dan martabat kemanusiaan;
b. meningkatkan relevansi, kualitas, dan kreativitas dalam penelitian dan publikasi ilmiah; dan
c. meningkatkan kapasitas lembaga yang kredibel, akuntabel, dan berdaya saing.
Universitas mempunyai tujuan:
a. mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, moderat, serta bertanggung jawab untuk kepentingan bangsa;
b. menghasilkan lulusan yang menguasai sains, teknologi, dan seni untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. menghasilkan penelitian sains, teknologi, dan seni yang memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai keislaman agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, peradaban, dan keluhuran martabat kemanusiaan;
d. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat melalui sains, teknologi, dan seni berorientasi pada nilai-nilai keislaman yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan keluhuran martabat kemanusiaan; dan
e. mewujudkan kerja sama bidang tridharma perguruan tinggi untuk mewujudkan keluhuran martabat kemanusiaan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Universitas mempunyai strategi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada mutu untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, moderat, serta bertanggung jawab untuk kepentingan bangsa;
b. menyelenggarakan perkuliahan sains, teknologi, dan seni untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan penelitian sains, teknologi, dan seni yang memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai keislaman agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, peradaban, dan keluhuran martabat kemanusiaan;
d. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui sains, teknologi, dan seni berorientasi pada nilai-nilai keislaman yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mewujudkan keluhuran martabat kemanusiaan;
e. menjalin kerja sama bidang tridharma perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan keluhuran martabat kemanusiaan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan atau kain wool yang berwarna biru (kode gradasi #000080), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi kain batik warna dasar biru (kode gradasi #2A52bE) dengan motif lambang Universitas berpadu dengan logo center for wasathiyyah, lebar variasi lengan kurang lebih 9 cm (sembilan sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan dan terdapat tiga garis berwarna putih (kode gradasi #D3D8E0) mengelilingi lengan, dengan posisi di tengah;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain bludru warna emas (kode gradasi #FFD700) dengan lebar kurang lebih 20 cm (dua puluh sentimeter) dan masing-masing sisi kain bludru ditambahkan lapisan kain batik warna dasar biru (kode gradasi #2A52bE) dengan motif lambang Universitas berpadu dengan logo center for wasathiyyah;
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan kerah lebar berbentuk segitiga di bagian depan dan segi empat di bagian belakang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ukuran lebar kerah kurang lebih 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. kerah berwarna biru (kode gradasi #000080) untuk Rektor dan Wakil Rektor;
c. kerah berwarna kuning (kode gradasi #EBD181) untuk Profesor;
d. kerah berwarna hijau (kode gradasi #009A44) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
e. kerah berwarna hitam (kode gradasi #000000) untuk Fakultas Syariah;
f. kerah berwarna oranye (kode gradasi #F08300) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam;
g. kerah berwarna cokelat (kode gradasi #764A23) untuk Fakultas Dakwah;
h. kerah berwarna biru (kode gradasi #00A1E9) untuk Fakultas Ussuluddin, Adab, dan Humaniora;
i. kerah berwarna ungu (kode gradasi #903F84) untuk Pascasarjana; dan
j. pada bagian depan toga terdapat bordir tulisan UIN dalam bentuk simbol Allah berwarna biru (kode gradasi #000080) yang letaknya kurang lebih 30 cm (tiga puluh sentimeter) batas atas leher toga.
(6) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua pulh sentimeter) dan di tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan kerah leher toga (warna Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna kuning (kode gradasi #EBD181) berjumlah 7 (tujuh);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan kalung jabatan
Rektor dan berwarna putih (kode gradasi #D3D8E0) berjumlah 7 (tujuh);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #EBD181).
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga dan tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
(9) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana.
(10) Jas almamater Universitas berwarna abu-abu (kode gradasi #D6CFC7), pada bagian kerah berwarna hitam (kode gradasi #00000), pelapis saku berwarna hitam (kode gradasi #00000), dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.