Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan: a. terbuat dari bahan atau kain wool yang berwarna biru (kode gradasi #000080), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi kain batik warna dasar biru (kode gradasi #2A52bE) dengan motif lambang Universitas berpadu dengan logo center for wasathiyyah, lebar variasi lengan kurang lebih 9 cm (sembilan sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan dan terdapat tiga garis berwarna putih (kode gradasi #D3D8E0) mengelilingi lengan, dengan posisi di tengah; d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain bludru warna emas (kode gradasi #FFD700) dengan lebar kurang lebih 20 cm (dua puluh sentimeter) dan masing-masing sisi kain bludru ditambahkan lapisan kain batik warna dasar biru (kode gradasi #2A52bE) dengan motif lambang Universitas berpadu dengan logo center for wasathiyyah; (5) Toga jabatan dilengkapi dengan kerah lebar berbentuk segitiga di bagian depan dan segi empat di bagian belakang dengan ketentuan sebagai berikut: a. ukuran lebar kerah kurang lebih 20 cm (dua puluh sentimeter); b. kerah berwarna biru (kode gradasi #000080) untuk Rektor dan Wakil Rektor; c. kerah berwarna kuning (kode gradasi #EBD181) untuk Profesor; d. kerah berwarna hijau (kode gradasi #009A44) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; e. kerah berwarna hitam (kode gradasi #000000) untuk Fakultas Syariah; f. kerah berwarna oranye (kode gradasi #F08300) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; g. kerah berwarna cokelat (kode gradasi #764A23) untuk Fakultas Dakwah; h. kerah berwarna biru (kode gradasi #00A1E9) untuk Fakultas Ussuluddin, Adab, dan Humaniora; i. kerah berwarna ungu (kode gradasi #903F84) untuk Pascasarjana; dan j. pada bagian depan toga terdapat bordir tulisan UIN dalam bentuk simbol Allah berwarna biru (kode gradasi #000080) yang letaknya kurang lebih 30 cm (tiga puluh sentimeter) batas atas leher toga. (6) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua pulh sentimeter) dan di tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan kerah leher toga (warna Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana); b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna kuning (kode gradasi #EBD181) berjumlah 7 (tujuh); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan kalung jabatan Rektor dan berwarna putih (kode gradasi #D3D8E0) berjumlah 7 (tujuh); d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan e. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #EBD181). (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga dan tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. (9) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana. (10) Jas almamater Universitas berwarna abu-abu (kode gradasi #D6CFC7), pada bagian kerah berwarna hitam (kode gradasi #00000), pelapis saku berwarna hitam (kode gradasi #00000), dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
Your Correction