Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction