Correct Article 7
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Current Text
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Salatiga.
(2) Universitas Islam Negeri Salatiga berkedudukan di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Juni 2022 bertepatan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1443 Hijriah.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 143 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober
2014. (5) Dies Natalis Universitas ditetapkan tanggal 16 April berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1970 tanggal 16 April 1970 tentang Penegerian Fakultas Tarbiyah Salatiga menjadi fakultas cabang Institut Agama Islam Negeri Walisongo Jawa Tengah di Semarang.
Your Correction
