Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
IDENTITAS
Nama, Kedudukan, dan Pendirian
Lambang
Mars dan Himne
Bendera
Busana Akademik
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Penerimaan Mahasiswa
Sistem Perkuliahan
Bahasa Pengantar
Kompetensi Lulusan
Penilaian Pembelajaran
Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
SISTEM PENGELOLAAN
Umum
Rektor dan Wakil Rektor
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Wakil Rektor
Laporan
Senat
Satuan Pengawasan Internal
Dewan Penyantun
Perangkat Rektor
Dekan dan Wakil Dekan
Direktur dan Wakil Direktur
Ketua dan Sekretaris Jurusan
Ketua dan Sekretaris Program Studi
Ketua dan Sekretaris Lembaga
Kepala Pusat
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pengangkatan Pelaksana Akademik
Rangkap Jabatan
Pemberhentian Pejabat Pelaksana Akademik
Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Ketenagaan
Konsorsium Keilmuan
Mahasiswa
Alumni
belas Persatuan Orang Tua/Wali Mahasiswa
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Umum
Pengawasan Akademik
TATA KELOLA
Tata Kerja
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
Administrasi Akademik
Standar Layanan
Kurikulum
Pengembangan Kurikulum
Pembukaan Program Studi
Pengembangan Fakultas dan Jurusan atau Program Studi
Laboratorium/Bengkel/Studio
KODE ETIK
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PERENCANAAN
PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Pendanaan
Umum
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan
Sistem Akuntansi dan Sistem Pengendalian Internal
Pertanggungjawaban
Pendapatan
Pengadaan Barang/Jasa
Kekayaan
Umum
Tanah dan Bangunan
SARANA DAN PRASARANA
KERJA SAMA
KETENTUAN PENUTUP