Correct Article 5
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Current Text
Universitas mempunyai tujuan:
a. menyelenggarakan tata kelola dan budaya mutu yang baik berbasis teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi menuju Universitas Islam bertaraf internasional;
b. melakukan transformasi alih status menuju pengelolaan keuangan badan layanan umum;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama dengan lembaga pendidikan, penelitian, sosial keagamaan, dan pemangku kepentingan;
d. membangun karakter Mahasiswa berwawasan keislaman yang moderat (wasatiyah) berbasis teoantropoekosentris;
e. meningkatkan jiwa dan keterampilan kewirausahaan (enterpreneurship) Mahasiswa dalam menyahuti dinamika global;
f. meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui manajemen sumber daya manusia yang profesional, cerdas, dan berintegritas;
g. meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat berstandar internasional;
h. meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi untuk aksesibilitas pelayanan akademik dan nonakademik;
i. mengoptimalkan potensi dan sumber keuangan untuk peningkatan pelayanan manajemen, administrasi, dan mutu akademik;
j. meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran ilmu keislaman, humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris (al-ilahiyah al-insaniyah al- kauniyyah) yang dapat menyahuti tantangan global;
k. menghasilkan penelitian dalam rumpun ilmu keislaman, humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan berbasis teoantropoekosentris dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner; dan
l. meningkatkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berbasis kebutuhan dengan nilai-nilai keislaman, keindonesian, dan kearifan lokal dalam menyahuti tantangan global.
Your Correction
