Correct Article 11
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Current Text
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian punggung toga dan lengan sebelah atas terdapat lipatan; dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan bludru warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor, warna emas (kode gradasi
#FFD700) untuk toga Profesor dan toga lainnya disesikan dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengah topi jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana);
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam berwarna emas (kode gradasi #FFF700);
d. kalung jabatan Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultasnya; dan
f. kedua ujung pita kalung jabatan Profesor dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #D9A60B).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi Sarjana berbentuk persegi empat dan Pascasarjana berbentuk segi tiga pendek.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan dengan hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jaket almamater Universitas berwarna hijau (kode gradasi #007d00) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
Your Correction
