Pasal 1
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus pendidikan akademik Program Strata Satu (S1) dan Akta IV pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten diberikan ijazah dan transkrip nilai.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh STABN Sriwijaya Tangerang Banten.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh STABN Sriwijaya Tangerang Banten.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan STABN Sriwijaya Tangerang Banten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.