Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten. (2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Jurusan dan Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten.
Koreksi Anda