Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk, ukuran, isi, dan warna Ijazah Program Strata Satu (S1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Bentuk, ukuran, isi, dan warna Akta IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
