Article 1
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari asrama haji diperoleh dari jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi asrama haji pada Kementerian Agama.
(2) Jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layanan kamar;
b. layanan ruang pertemuan atau aula; dan/atau
c. layanan manasik.