Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penggunaan layanan kamar dan layanan ruang pertemuan/aula yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, dan mahasiswa, serta Pegawai Negeri Sipil dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. fotokopi pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan struktur organisasi bagi organisasi masyarakat, organisasi sosial keagamaan, organisasi kepemudaan, dan organisasi mahasiswa ekstra kampus; b. keputusan pengangkatan pengurus dari Rektor atau Ketua perguruan tinggi untuk organisasi mahasiswa intra kampus; c. keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir Pegawai Negeri Sipil; dan d. keputusan pensiun bagi purnabakti Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction