Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar, antara lain pemberontakan, huru hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan b. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. (4) Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perlindungan saksi dan korban.
Your Correction