Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pemohon penggunaan layanan kamar dan layanan ruang pertemuan/aula asrama haji mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai terjadinya keadaan kahar; atau
b. surat keterangan dari instansi yang berwenang dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
(2) Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) setelah Pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
